Nur Latifah Dwi Mutiara Sari, M.Kom
Sub Unit Penjaminan Mutu Prodi

Penjaminan mutu di Universitas PGRI Semarang dikelola oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang dibentuk pada tahun 2015 melalui SK Rektor Nomor 097/SK/UPGRIS/IV/2015. Sistem penjaminan mutu dilakukan melalui dua jalur, yaitu eksternal dan internal. Jalur eksternal dilakukan lewat akreditasi oleh BAN-PT atau LAM, baik untuk tingkat program studi maupun institusi. Sedangkan jalur internal dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi serta Audit Mutu Internal (AMI) guna menilai pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan oleh universitas.

Di Fakultas Teknik dan Informatika (FTI), fungsi penjaminan mutu dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF), yang membawahi enam Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi (SUPMPS). Masing-masing SUPMPS bertanggung jawab pada satu program studi, yaitu Informatika, Teknik Mesin, Teknik Sipil, Arsitektur, Teknik Elektro, dan Teknologi Pangan. Struktur organisasi ini ditetapkan dalam surat keputusan khusus.

Setiap unit penjaminan mutu, baik di tingkat universitas, fakultas, maupun program studi, memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, menjalankan, mengevaluasi, mengendalikan, dan menyempurnakan sistem mutu sesuai lingkup kerjanya.