Penjaminan Mutu
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Program Studi Informatika
Universitas PGRI Semarang
Profil Penjaminan Mutu
Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi (SUPMPS) Informatika
Penjaminan mutu di Universitas PGRI Semarang dikelola oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang dibentuk pada tahun 2015 melalui SK Rektor Nomor 097/SK/UPGRIS/IV/2015. Sistem penjaminan mutu dilakukan melalui dua jalur, yaitu eksternal dan internal. Jalur eksternal dilakukan lewat akreditasi oleh BAN-PT atau LAM, baik untuk tingkat program studi maupun institusi. Sedangkan jalur internal dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi serta Audit Mutu Internal (AMI) guna menilai pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan oleh universitas.
Di Fakultas Teknik dan Informatika (FTI), fungsi penjaminan mutu dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF), yang membawahi enam Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi (SUPMPS). Masing-masing SUPMPS bertanggung jawab pada satu program studi, yaitu Informatika, Teknik Mesin, Teknik Sipil, Arsitektur, Teknik Elektro, dan Teknologi Pangan. Struktur organisasi ini ditetapkan dalam surat keputusan khusus.
Setiap unit penjaminan mutu, baik di tingkat universitas, fakultas, maupun program studi, memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, menjalankan, mengevaluasi, mengendalikan, dan menyempurnakan sistem mutu sesuai lingkup kerjanya. Informasi detail mengenai fungsi dan kedudukan LPM dapat dilihat di laman: https://lpm.upgris.ac.id/index.php/2021/07/28/kedudukan-dan-fungsi-lpm-2/.
Fungsi SUPMPS Informatika
- Melaksanakan kebijakan dan standar mutu yang ditetapkan oleh UPGRIS.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik Program Studi Informatika.
- Mengelola dokumen mutu program studi.
- Mendukung pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
- Membantu persiapan dan pengembangan akreditasi program studi.
- Menyusun laporan hasil evaluasi mutu dan rekomendasi perbaikan.
- Mendorong implementasi budaya mutu secara berkelanjutan di lingkungan Program Studi Informatika.
Referensi Landasan Mutu
- Lembaga Penjaminan Mutu UPGRIS, struktur dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), LPM UPGRIS
- Keputusan Rektor UPGRIS Nomor 097/SK/UPGRIS/IV/2015 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu UPGRIS yang menjelaskan tugas pengembangan, monitoring, evaluasi, audit, dan pelaporan mutu di lingkungan UPGRIS.